Desak PBB Gelar Referendum Untuk West Papua, Ini 11 Poin Deklarasi PNWP

pnwp
Jayapura, Jubi – Sidang paripurna ke IV Parlemen Nasional West Papua (PNWP) telah berlangsung pada tanggal 1-4 April 2016 di Hollandia, West Papua. Forum istimewa bangsa Papua ini dibuka dan ditutup dengan resmi oleh Ketua PNWP, Buchtar Tabuni dan berlangsung dengan aman dan tertib.

Dalam forum istimewa bangsa Papua yang terhormat ini telah dihadiri 160 anggota Parlemen Nasional West Papua (PNWP) yang ada di tujuh wilayah adat Papua.
Namun, pada saat dideklarasikan, Buchtar Tabuni, cs tidak hadir, sebab ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Papua beberapa waktu lalu. Dan ia diwakili oleh Wakil Ketua PNWP, Romario Yatipai.
Pada kesempatan ini, bangsa Papua mendeklarasikan Keputusan Sidang Paripurna ke IV Parlemen Nasional West Papua kepada Negara Republik Indonesia serta kepada dunia internasionai secara khusus kepada IPWP, ILWP dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), bahwa:
  1. Menetapkan, penduduk pribumi Ppaua di teritori West Papua adalah bangsa Papua rumpun Melanesia.
  2. Menetapkan, bangsa Papua di wilayah Papua Barat bekas koloni Netderland Nieuw Guinea memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri.
  3. Menetapkan, bangsa Papua memiliki hak yang sama dengan bangsa-bangsa lain mempertahankan populasi dan budaya serta mengembangkannya secara wajar dan bertanggung jawab berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM).
  4. Menetapkan, manifesto Komite Nasional Papua, Holandia 19 Oktober 1961, tentang bendera negeri “Bintang Fajar” dan lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua”, lambang negeri “Mambruk”, kebangsaan kami Papua dan teritori kami Papua Barat adalah sah dan menjadi dasar perjuangan kami.
  5. Mengakui United Liberation Movenment for West Papua (ULMWP) sebagai badan kordinasi dan persatuan yang mewakili seluruh kepentingan bangsa Papua yang bertempat tinggal di wilayah West Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) dan di luar wilayah West Papua.
  6. Menugaskan kepada kepada ULMWP untuk menyampaikan permohonan penduduk pribumi wilayah West Papua sebagai subyek wilayah West Papua untuk keanggotaan penuh Melanesia Speardhead Group (MSG) dibawah panji bendera “Bintang Fajar” dan lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua”.
  7. Menyatakan, Pemerintah Republik Indonesia telah gagal memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 18 dan pasal 22 ayat 1 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland mengenai wilayah West New Guinea, di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa tertanggal 15 Agustus 1961 dan kegagalan tersebut memicu konflik antara bangsa Papua dan Republik Indonesia.
  8. Menuntut, Kerajaan Nederland dan negara-negara bersadarkan tanggungjawab moral dan hukum untuk segera mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa melaksanakan Referendum bagi bangsa Papua dan menjamin hak-hak penduduk pribumi wilayah Papua Barat sesuai syarat-syarat yabg termuat dalam pasal 4- pasal 18 dan pasal 22 persetujuan.
  9. Menuntut, Perserikatan Bangsa-Bangsa meninjau kembali Resolusi Nomor 2504 Perserikatan Bangsa-Bangsa, tertanggal 19November 1969 yang telah menerima hasil pelaksanaan PEPERA 1969 yang dipercayakan pelaksanaannya kepada Pemerintah Republik Indonesia.
  10. Menyatakan, perkembangan keamanan di wilayah West Papua semakin meresahkan penduduk pribumi wilayah West Papua dengan semakin banyak personil militer Indonesia yang didatangkan dari luar wilayah West Papua oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  11. Menugaskan kepada ULMWP, IPWP dan ILWP untuk menindaklanjuti semua tuntutan bangsa West Papua atas nama bangsa Papua.
Demikian pernyataan ini kami buat untuk dunia ketahui.
Hollandia, 5 April 2016
Atas nama bangsa Papua
Nieuw Guinea Raad Parlemen Nasional West Papua
Ketua
Buchtar Tabuni
Yehuda Serentow (Fraksi Tabi),  Pdt. Jason M. Marisan (Fraksi Saireri), Juliua Wondiwoi (Fraksi Domberai), Romaria Yatipai (Fraksi Bomberai), Habel Nawipa (Fraksi MeePago), Paulus Loho (Fraksi LaaPago) dan  Elieser Anggainggom (Fraksi Ha-Anim)